Rabu, 16 Juni 2010

Shalat Jum'at bagi Musafir di Kapal

Komisi Fatwa Majelis Indonesia pada sidang tanggal 10 Februari 1976 telah membahas berbagai masalah antara lain "Shalat Jum'at bagi Musafir di Kapal".

setelah membaca surat dari Ir. Sastrowiryo, yang menanyakan :

1. Sering menjumpai hari jum'at dua kali dalam seminggu. apakah shalat jum'atnya dua kali ataukah satu kali?

2. Begitu pula jika pulang dari Amerika, selalu ada mesti meloncat hari, dan pernah hari jum'at tidak ada, dan pernah pula shalat jum'at pada hari kamis sebab besoknya lagi hari sabtu, betulkah itu?

3. Apakah Khutbah Hari Raya satu kali atau dua kali seperti hari jum'at?

Ditelaah dan Dibahas :


1. Dalil-dalil hukum shalat jum'at bagi musyafir, terdapat perbedaan pendapat :

a. Mazhab empat mengatakan tidak wajib dan tidak sah Jum'at bagi musafir.

b. Mazhab Hambali ada pula mengkiaskan musafir yang berubah bermukim di kapal halnya serupa dengan orang Badui yang berpindah-pindah tempat dimana mereka tidak mendapat rukhsah safar diwajibkan mendirikan jum'at dan jum'at mereka sah.

c. Mazhab Ibnu Hazm dan Kawan-kawannya mewajibkan dan menganggap sah jum'atnya orang musafir.


2. Penjelasan dari Ilmu Bumi dan ilmu Falak tentang seolah-olah terjadi dua hari yang sama atau hari yang tak ada di date line.


Menimbang :

1. Kaedah Hukum Islam ; bila mengenai sesuatu terdapat perbedaan pendapat (khilaf) diantara ulama fiqh, seorang muslim bebas memilih pendapat mana yang dianggap lebih kuat, lebih maslahat dan lebih mantap hatinya menganutnya.


2. Mengadakan shalat jum'at bagi anak kapal yang rindu melakukan shalat jum'at (karena jarang ada kesempatan bagi mereka ada didarat, ditempat kediamannya sebagai orang mukim) selain berupa ibadat juga merupakan kesempatan bagi memberi pendidikan keagamaan dan merapatkan persaudaraan, adalah berfaedah bagi mereka.


Mengingat :

1. Bahwa ketudakwajiban jum'at bagi musafir itu merupakan keringanan (rukhsah) yang boleh dipergunakannya kesempatan itu dan boleh pula tidak dipergunakan


2. Jum'at hanya wajib sekali dalam seminggu dan hanya jatuh pada hari jum'at


maka :


KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA MEMUTUSKAN :

1. shalat jum'at dikapal sebagaimana telah dilakukan oleh penanya adalah sesuai dengan mazhab Ibnu Hazm dan pendapat (takhrij) madzhab Hambali.

2. Shalat Jum'at itu hanya dilakukan pada hari jum'at :

a. Bila ada hari jum'at double, maka pada hari jum'at pertama saja.

b. Bila seolah-oleh tak ada hari jum'atnya, dan semua waktu sembahyang hendaklah dikira-kira saatnya sekedar mungkin.

3. Khutbah Ied menurut jumhur Ulama dua Khutbah. Tetapi sebagian Ulama ada yang mengamalkan satu Khutbah.


TAMBAHAN PENJELASAN :


Mengenai kewajiban shalat jum'at musafir, Ibnu Hazm menyatakan dalam Al-Muhalla (Misr: Maktabah al-Jumhuriyah al-Arabiyah, 1968) juz V h. 72-73 sebagai berikut :


"Kewajiban shalat jum'at, sebagaimana telah kami kemukakan, berlaku atas musafir (orang dalam perjalanan), budak, orang merdeka, dan orang yang tidak dalam perjalanan."

diantara dalil yang dikemukakan Ibnu Hazm adalah Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Juraij; ia berkata :

"Saya mendapat khabar bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat jum'at bersama para sahabatnya dalam suatu perjalanan. Beliau menyampaikan khutbah kepada mereka sambil pergegang pada tongkat.

Sumber : HIMPUNAN FATWA MUI
DEPARTEMEN AGAMA RI TAHUN 2003
H. 23-25

1 komentar:

  1. The Top Online Casinos for Filipino Players
    How 온카지노 역사 to Choose the Best Online Casino for Filipino Players? · Online casinos in the Philippines · Best for Filipino players. · Slots.ag · Sports.

    BalasHapus

Demi perbaikan dari banyak kekurangan pada BLOG ini.

"KOMENTAR Anda SANGAD dibutuhkaN"