Kamis, 17 Juni 2010

SURAT YASIN

Surat Yaa Sin adalah golongan surat Makkiyah, Surat yang ke-36 ini memiliki 83 ayat. Arti dari Yaa Sin, yang terdapat pada permulaan surat ini yaitu Allah SWT mengisyaratkan bahwa sesudah huruf tersebut akan dikemukakan hal yang penting diantaranya : Allah bersumpah dengan Al-Qur'an bahwa Muhammad SAW benar-benar seorang rasul yang diutus-Nya kepada kaum yang belum pernah diutus kepada mereka Rasulullah.

Dalam Surat Yasin dikemukakan tentang Al-Qur'an, kenabian Muhammad SAW, penegasan hari berbangkit yang disertai bukti-bukti alamiahdan aqliah serta perumpamaan-perumpamaan. Kesemuanya dikemukakan sebagai penghibur hati Rasulullah SAW dan untuk menambah keyakinan orang-orang yang beriman yang sedang mendapat tekanan dari kaum musyrikin.

I. Pokok Isi Kandungan Surat Yasin

1. Pokok-pokok keimanan, misalnya tentang hari kebangkitan
2. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
3. Kekuasaan dan Rahmat Allah yang disediakan bagi orang-orang mukmin
4. Memuat tentang Nabi Isa AS dengan penduduk Antakiyah (Syam)
5. Peringatan bagi orang-orang Musyrik
6. Allah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan
7. Peredaran Cakrawala berjalan pada garis edar yang telah ditetapkan oleh Allah
8. Ajal dan Hari Kiamat
9. Allah menghibur hati Rasulullah SAW terhadap sikap kaum musyrikin yang menyakitkan hatinya.

Rincian kandungan surat Yasin ayat demi ayat memuat :

Pernyataan Allah bahwa Muhammad SAW itu benar-benar seorag Rasul  yang membawa Al-Qur'an sebagai wahyu dari Allah, terdiri dari :


1. Gunanya Al_qur'an diturunkan kepada Muhammad SAW
2. Kebanyakan orang kafir pasti mendapatkan azab karena tidak mengindahkan peringatan Allah
3. Peringatan hanya berguna pada orang-orang yag takut kepada Allah
4. Kisah penduduk sebuah kota yang harus menjadi pelajaran bagi penduduk Mekah
5. Penyesalan terhadap orang-orang yang tidak beriman
6. Tanda-tanda kekuasaan Allah SWT
7. keadaan orang-orang mukmin di hari kiamat
8. Cercaan Allah terhadap orang-orang yang tidak beriman
9. Muhammad SAW bukan seorang penyair
10. Kekuasaan Allah membangkitkan manusia di hari kiamat




II. Fadhilah membaca Surat Yasin

Surat Yasin sebagai jantungnya Surat dalam Al-Qur'an, mempunyai fadhilah serta khasiat yang sangat bermanfaat bagi yang membacanya, diantaranya :


1. Mempermudah dan mempercepat keluarnya roh apabila dibacakan pada orang yang sedang dalam sakaratul maut, sesuai sabda Rasulullah :


"Bacakanlah untuk orang (yang akan) mati Surat Yasin". (HR. Imam Abu Dawud)


2. Menetapkan pahala membaca surat Yasin seperti hal_nya membaca Al-Qur'an 10 kali, sesuai sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Anas RA :


"Sesungguhnya setiap sesuatu itu ada jantung hatinya, sedangkan jantung hati Al-Qur'an adalah Surat Yasin. Barang siapa membaca surat yasin, maka Allah menetapkan baginya seperti membaca Al-Qur'an sepuluh kali."

3. Insya'Allah mendapat Syafa'at bagi pembaca dan bahkan bagi yang mendengarkan, serta memperoleh kebaikan didunia; hilangnya rasa takut di hari kiamat dan dikabulkan segala hajatnya.
Dari Aisyah RA, Rasulullah bersabda :


"Bahwasanya didalam Al-Qur'an itu ada satu surat yang dapat memberi syafa'at kepada pembacanya dan memberi ampunan bagi pendengarnya, ketahuilah yaitu surat Yasin, yang didalam taurat dinamakan Al-Mu'ammah. Ditanyakan : Ya Rasulullah, apakah Al-Mu'ammah itu? Beliau bersabda : Sebab orang yang membacanya mendapatkan kebaikan didunia dan menghilangkan ketakutan diakhirat. Dan Surat Yasin itu juga disebut Ad Dafi'ah dan Al-Qadhiyah. Ditanyakan oleh sahabat : Karena dapat menolak kejahatan bagi orang yang membacanya."

4. Insya'Allah memperoleh keringanan dari siksa kubur, sebagaimana diriwayatkan Anas RA, Rasulullah bersabda :

"Barang siapa masuk ke pekuburan lalu membca surat Yasin, maka Allah meringankan siksa ahli kubur pada hari itu, dan pembacanya memperoleh kebaikan sebanyak orang yang ada didalamnya."

5. Insya'Allah memperoleh kemudahan dalam berbagai urusan, selanjutnya apabila dibaca 41 kali, Insya'Allah segala hajatnya akan dikabulkan. sebagaimana dikemukakan dalam hadis Ad-Darimi dari Syahr bin Hausab, Ibnu Abbas :

"Barang siapa membaca Surat Yasin di waktu pagi, maka akan mendapatkan kemudahan di hari itu hingga sore. Dan siapa yang membacanya dipermulaan malam, maka akan mendapat kemudahan pada malam itu sampai pagi."

6. Aurad Surat Yasin untuk memperoleh berbagai hajat. dalam kitab Sa'adatud Darain yang dikutip dari Minhajul Hanif disebutkan faidah membaca surat Yasin yang besar sekali untuk mendatangkan berbagai hajat, dengan cara melaksanakan Aurad surat Yasin sesudah shalat subuh yaitu :
- pada lafaz "Yaa Sin" dibaca 7 kali
- Pada ayat "Dzalika taqdirul 'aziizil 'alim" dibaca 14 kali
- pada ayat "salaamun qaulam mir rabbir rahiim" dibaca 7 kali
- Dan pada ayat "A wa laisal ladzi khalaqas-samawaati wal ardha bi qadirin 'ala ay yakhuluqa mislahum, balaa wa huwal-khallakul 'aliim" dibaca 12 kali.

Setelah selesai kemudian membaca surat Al-Fatihah, kemudian berdo'a kepada Allah SWT dengan mengemukakan hajatnya.

Dari Abdullah bin Zubair, Rasulullah bersabda :

"Siapa yang menjadikan surat Yasin di permulaan hajatnya, maka hajatnya dikabulkan."

Sumber : Amalan Mulia Meraih Keselamatan dan Kebahagiaan_AL MAWARDI PRIMA
by : Din Zainuddin 

Isteri Melayani Tamu Suaminya

Lebih jelas lagi dinyatakan bahwa perempuan boleh melayani tamu-tamu suaminya ketika suaminya ada, selama ia menjaga etika dan akhlak islam, dalam pakaian, perhiasan, ucapan, dan cara berjalannya. Jelas dalam hal ini ia melihat dan mereka pun melihatnya. Akan tetapi tidaklah mengapa jika fitnah bisa dihindari dari mereka dan dirinya.

Bukhari dan Muslim, juga lainnya meriwayatkan dan sahl bin Sa'ad Al-Anshari, ia berkata, "Ketika Abu Usaid As-Sa'idiy menikah, beliau mengundang Nabi SAW dan sahabatnya. Tidak ada yang memasak makanan dan menyajikan kepada mereka kecuali istrinya sendiri, yaitu Ummu Usaid. Ia yang membasahi kurma-kurma dibejana sejak malam. Ketika Nabi SAW selesai makan, dialah yang melunakkannya untuk beliau dan menyediakannya minum. Dengan begitulah ia menghormati beliau SAW."

Mengomentari hadits ini, Syaikhul Islam Ibnu Hajar berkata, "Dibolehkan perempuan melayani suami dan tamu undangannya, sudah tentu, jika aman dari fitnah. Disamping itu, ia juga harus memperhatikan kewajibannya dalam menutupi aurat. Hadits ini juga menunjukkan bolehnya suami meminta bantuan isteri untuk pekerjaan semacam itu. Apabila sang isteri tidak memperhatikan kewajibannya menjaga aurat, sebagaimana terjadi pada kebanyakan perempuan dewasa ini, maka kemunculan mereka di hadapan laki-laki menjadi haram."

Sumber : Halal Haram Dalam Islam_INTERMEDIA
Hal : 240-241
by : DR. YUSUF QARDHAWI

Rabu, 16 Juni 2010

Keutamaan Malam Raghaib dan Amalannya


Malam Raghaib adalah malam Jum’at pertama di bulan Rajab, Kamis malam 17 Juni 2010. Pada malam Raghaib semua malaikat berkumpul di Ka'bah dan sekitarnya untuk memohonkan hamba-hamba Allah swt kepada-Nya.

Pada malam Raghaib terdapat dua keutamaan malam yang menyatu dalam satu malam, yaitu: Keutamaan malam Jum’at sebagai penghulu malam, dan keutamaan Raghaib itu sendiri.  Semoga kita tergolong kepada mereka yang dimohonkan oleh para malaikat. Sehingga Allah swt mengampuni dosa-dosa kita, mengijabah doa kita, dan menunaikan hajat kita. 

Keutamaan Malam Raghaib
Rasulullah saw bersabda: “Bulan Rajab adalah  bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan ummatku. Barangsiapa yang berpuasa pada seluruh harinya, maka wajib bagi Allah: mengampuni semua dosa-dosanya yang lalu, menjaga sisa umurnya, dan menyelamatkannya dari kehausan pada hari kiamat.” Kemudian salah seorang sahabat yang usianya sangat tua berdiri lalu berkata: Ya Rasulullah, aku sudah lemah tak mampu berpuasa sebulan penuh. 

Rasululah saw bersabda: “Berpuasalah pada hari pertama karena kebaikannya seperti sepuluh hari, hari pertengahan dan hari terakhir, maka kamu akan dikaruniai pahala seperti berpuasa sebulan penuh. Tetapi jangan lupa malam Jum’at pertama darinya, para malaikat menamai malam itu adalah malam Raghaib. Karena di malam itu dari sepertiga malam tidak ada seorang pun malaikat di langit dan di bumi kecuali semuanya berkumpul di Ka’bah dan sekitarnya. Allah mendatangi mereka dan berfirman: Wahai para malaikat-Ku mintalah kepada-Ku apa yang kalian inginkan. Mereka menjawab: Wahai Tuhan kami, kami datang kepada-Mu untuk memohonkan ampunan bagi orang-orang yang berpuasa di bulan Rajab. Allah swt menjawab: Aku sudah melakukannya.” 

Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada seorang pun yang berpuasa pada hari Kamis pertama di bulan Rajab, kemudian ia melakukan shalat sunnah antara shalat Maghrib dan Isya’ …, kecuali Allah mengampuni semua dosanya walaupun seperti buih di lautan, dan pada hari kiamat ia akan diizinkan untuk memberi syafaat kepada tujuh ratus orang dari keluarganya yang seharusnya masuk ke neraka.” (Al-Wasail 8: 98, hadis ke 10172)

Tentang keutamaan malam Raghaib, Allamah Al-Majlisi meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda:  “Allah akan mengampuni dosa-dosa orang yang melakukan shalat sunnah pada malam Raghaib. Sehingga sesudah meninggal, pada malam pertama ia dikuburkan, Allah akan mengirimkan pahala shalat ini dalam wujud makhluk yang wajahnya sangat indah dan lisannya sangat fasih, lalu makhluk itu berkata: Wahai kekasihku, berbahagialah! Aku akan menyelamatkanmu dari segala yang menakutkan. Ia bertanya: siapakah kamu, aku belum pernah melihat wajah yang lebih indah dari wajahmu, tidak pernah mendengar ucapan yang lebih fasih dari ucapanmu, tidak pernah mencium aroma yang lebih harum dari aromamu? Makhluk itu menjawab: wahai kekasihku, aku adalah pahala shalat yang kamu lakukan di malam itu di negeri itu, di bulan itu dan tahun itu. Aku datang pada malam ini untuk menunaikan hakmu, menghibur kesendirianmu, dan menghilangkan kesepianmu. Jika hari kiamat terjadi aku akan menaungimu di atas kepalamu, maka berbahagialah karena engkau tidak akan pernah kehilangan kebaikan selamanya." (Mafatihul Jinan, bab 2, fasal 1)

Cara shalat Sunnah Malam Raghaib
Melakukan puasa di siang harinya yaitu hari Kamis pertama bulan Rajab, kemudian melakukan shalat sunnah dua belas rakaat (setiap dua rakaat salam) antara shalat maghrib dan Isya’. Setiap rakaat, sesudah Fatihah membaca surat Al-Qadar (3 kali) dan Al-Ikhlash (12 kali). Setelah selesai melakukan shalat membaca (7 kali):

اَللّهُمَّ صَلِّ عَلى مُحَمَّد النَّبِيِّ الاُْمِّيِّ وَعَلى آلِهِ 
Allâhumma shalli ‘alâ Muhammadin an-nabiyyil ummi wa ‘alâ âlihi.
Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad Nabi yang ummi dan kepada keluarganya.

Kemudian sujud (di luar shalat) sambil membaca (70 kali):
سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلائِكَةِ وَالرُّوحِ 
Subbûhun Quddûsun Rabbul malâikati war-rûh.
Maha Suci dan Maha Quddus Tuhannya malaikat dan Ar-Ruh

Sesudah sujud membaca:
رَبِّ اغْفِرْ وَ ارْحَمْ وَ تَجَاوَزْ عَمَّا تَعْلَمُ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيُّ اْلأَعْظَمُ
Rabbighfirlî warham wa tajâwaz ‘ammâ ta’lamu innaka Antal ‘aliyyul a’zham.
Tuhanku, ampuni aku, sayangi aku dan maafkan dosa-dosaku yang telah Engkau ketahui, sesungguhnya Engkau Maha Tinggi dan Maha Agung.

Kemudian sujud kembali dan membaca seperti dalam sujud yang pertama. Kemudian dalam keadaan sujud sampaikan hajat Anda kepada Allah swt, insya Allah hajat Anda akan tercapai. (Mafatihul Jinan, bab 2, pasal 1)

Shalat Jum'at bagi Musafir di Kapal

Komisi Fatwa Majelis Indonesia pada sidang tanggal 10 Februari 1976 telah membahas berbagai masalah antara lain "Shalat Jum'at bagi Musafir di Kapal".

setelah membaca surat dari Ir. Sastrowiryo, yang menanyakan :

1. Sering menjumpai hari jum'at dua kali dalam seminggu. apakah shalat jum'atnya dua kali ataukah satu kali?

2. Begitu pula jika pulang dari Amerika, selalu ada mesti meloncat hari, dan pernah hari jum'at tidak ada, dan pernah pula shalat jum'at pada hari kamis sebab besoknya lagi hari sabtu, betulkah itu?

3. Apakah Khutbah Hari Raya satu kali atau dua kali seperti hari jum'at?

Ditelaah dan Dibahas :


1. Dalil-dalil hukum shalat jum'at bagi musyafir, terdapat perbedaan pendapat :

a. Mazhab empat mengatakan tidak wajib dan tidak sah Jum'at bagi musafir.

b. Mazhab Hambali ada pula mengkiaskan musafir yang berubah bermukim di kapal halnya serupa dengan orang Badui yang berpindah-pindah tempat dimana mereka tidak mendapat rukhsah safar diwajibkan mendirikan jum'at dan jum'at mereka sah.

c. Mazhab Ibnu Hazm dan Kawan-kawannya mewajibkan dan menganggap sah jum'atnya orang musafir.


2. Penjelasan dari Ilmu Bumi dan ilmu Falak tentang seolah-olah terjadi dua hari yang sama atau hari yang tak ada di date line.


Menimbang :

1. Kaedah Hukum Islam ; bila mengenai sesuatu terdapat perbedaan pendapat (khilaf) diantara ulama fiqh, seorang muslim bebas memilih pendapat mana yang dianggap lebih kuat, lebih maslahat dan lebih mantap hatinya menganutnya.


2. Mengadakan shalat jum'at bagi anak kapal yang rindu melakukan shalat jum'at (karena jarang ada kesempatan bagi mereka ada didarat, ditempat kediamannya sebagai orang mukim) selain berupa ibadat juga merupakan kesempatan bagi memberi pendidikan keagamaan dan merapatkan persaudaraan, adalah berfaedah bagi mereka.


Mengingat :

1. Bahwa ketudakwajiban jum'at bagi musafir itu merupakan keringanan (rukhsah) yang boleh dipergunakannya kesempatan itu dan boleh pula tidak dipergunakan


2. Jum'at hanya wajib sekali dalam seminggu dan hanya jatuh pada hari jum'at


maka :


KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA MEMUTUSKAN :

1. shalat jum'at dikapal sebagaimana telah dilakukan oleh penanya adalah sesuai dengan mazhab Ibnu Hazm dan pendapat (takhrij) madzhab Hambali.

2. Shalat Jum'at itu hanya dilakukan pada hari jum'at :

a. Bila ada hari jum'at double, maka pada hari jum'at pertama saja.

b. Bila seolah-oleh tak ada hari jum'atnya, dan semua waktu sembahyang hendaklah dikira-kira saatnya sekedar mungkin.

3. Khutbah Ied menurut jumhur Ulama dua Khutbah. Tetapi sebagian Ulama ada yang mengamalkan satu Khutbah.


TAMBAHAN PENJELASAN :


Mengenai kewajiban shalat jum'at musafir, Ibnu Hazm menyatakan dalam Al-Muhalla (Misr: Maktabah al-Jumhuriyah al-Arabiyah, 1968) juz V h. 72-73 sebagai berikut :


"Kewajiban shalat jum'at, sebagaimana telah kami kemukakan, berlaku atas musafir (orang dalam perjalanan), budak, orang merdeka, dan orang yang tidak dalam perjalanan."

diantara dalil yang dikemukakan Ibnu Hazm adalah Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Juraij; ia berkata :

"Saya mendapat khabar bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat jum'at bersama para sahabatnya dalam suatu perjalanan. Beliau menyampaikan khutbah kepada mereka sambil pergegang pada tongkat.

Sumber : HIMPUNAN FATWA MUI
DEPARTEMEN AGAMA RI TAHUN 2003
H. 23-25

Petunjuk Teknis Penyelesaian Paspor Bagi Jemaah Haji

Mulai Tahun 1430 H / 2009 M Pemerintah Arab saudi memberlakukan Kebijakan penggunaan paspor internasional (ordinary passport) bagi jamaah haji diseluruh dunia.

Meninjaklanjuti kebijakan tersebut, pemerintah RI mengeluarkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Nomor 3 Tahun 2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Untuk memberikan pedoman, Menteri Agama dan Menteri Hukum dan HAM membuat peraturan bersama Nomor 2 Tahun 2009 Nomor M.HH-02.HM.03.02 Tahun 2009 tanggal 03 Agustus 2009 tentang penerbitan Paspor Biasa Bagi Jemaah Haji.

Tata Cara Pengurusan Paspor Jemaah Haji Reguler

1. Jemaah Haji datang ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa :

a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
c. Foto Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Surat Nikah/Ijazah
d. Dalam hal Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Surat Nikah/Ijazah tidak ada, maka dapat diganti dengan surat keterangan tambahan identitas dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat
e. Foto Copy lembar bukti setor lubas BPIH.
f. Paspor biasa bagi yang sudah memilikinya dan sudah habis masa berlakunya
(Semua dokumen diatas dimasukkan dalam map warna hijau)

2. Permintaan penerbitan paspor biasa bagi jemaah haji dapat diajukan secara kolektif oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili jemaah haji kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya.

3. Meliputi domisili jemaah haji atau di Kantor Imigrasi terdekat

4. Bagi pemegang paspor yang akan dipergunakan untuk keperluan ibadah haji tidak dapat diambil untuk keperluan apapun

5. Proses di kantor Imigrasi :

a. Mengisi Formulir SPRI (PERDIM 11), nama terdiri dari 3 kata contoh "EVI ALHUDARI ARBANI" bila nama jemaah haji tidak memiliki 3 kata, maka dapat ditambah nama ayah dan atau kakek
b. Menyerahkan surat pengantar penerbitan paspor jemaah haji dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan berkas no.1 s.d 6 pada huruf A kepada petugas Imigrasi di loket khusus untuk pelayanan haji
c. Pengambilan foto, sidik jari dan tandatangan
d. Paspor yang sudah diterbitkan dan diterakan cap Jemaah Haji Indonesia (Indonesia Hajj) oleh Imigrasi, kemudian disetahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili
e. Biaya pembuatan paspor jemaah haji reguler dan petugas haji dibebankan kepada Kementerian Agama
f. Bagi jemaah haji yang telah memiliki paspor, dapat digunakan apabila masa berlaku paspor tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung sejak keberangkatan jemaah haji terakhir. Paspor tersebut diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili.

6. Proses di Embarkasi :

Paspor yang sudah divisa diserahkan kepada jemaah haji di embarkasi.

Sumber : PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN PASPOR BAGI JEMAAH HAJI
DEPARTEMEN AGAMA RI TAHUN 2009

Demi perbaikan dari banyak kekurangan pada BLOG ini.

"KOMENTAR Anda SANGAD dibutuhkaN"