Rabu, 16 Juni 2010

Petunjuk Teknis Penyelesaian Paspor Bagi Jemaah Haji

Mulai Tahun 1430 H / 2009 M Pemerintah Arab saudi memberlakukan Kebijakan penggunaan paspor internasional (ordinary passport) bagi jamaah haji diseluruh dunia.

Meninjaklanjuti kebijakan tersebut, pemerintah RI mengeluarkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Nomor 3 Tahun 2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Untuk memberikan pedoman, Menteri Agama dan Menteri Hukum dan HAM membuat peraturan bersama Nomor 2 Tahun 2009 Nomor M.HH-02.HM.03.02 Tahun 2009 tanggal 03 Agustus 2009 tentang penerbitan Paspor Biasa Bagi Jemaah Haji.

Tata Cara Pengurusan Paspor Jemaah Haji Reguler

1. Jemaah Haji datang ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa :

a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
c. Foto Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Surat Nikah/Ijazah
d. Dalam hal Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Surat Nikah/Ijazah tidak ada, maka dapat diganti dengan surat keterangan tambahan identitas dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat
e. Foto Copy lembar bukti setor lubas BPIH.
f. Paspor biasa bagi yang sudah memilikinya dan sudah habis masa berlakunya
(Semua dokumen diatas dimasukkan dalam map warna hijau)

2. Permintaan penerbitan paspor biasa bagi jemaah haji dapat diajukan secara kolektif oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili jemaah haji kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya.

3. Meliputi domisili jemaah haji atau di Kantor Imigrasi terdekat

4. Bagi pemegang paspor yang akan dipergunakan untuk keperluan ibadah haji tidak dapat diambil untuk keperluan apapun

5. Proses di kantor Imigrasi :

a. Mengisi Formulir SPRI (PERDIM 11), nama terdiri dari 3 kata contoh "EVI ALHUDARI ARBANI" bila nama jemaah haji tidak memiliki 3 kata, maka dapat ditambah nama ayah dan atau kakek
b. Menyerahkan surat pengantar penerbitan paspor jemaah haji dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan berkas no.1 s.d 6 pada huruf A kepada petugas Imigrasi di loket khusus untuk pelayanan haji
c. Pengambilan foto, sidik jari dan tandatangan
d. Paspor yang sudah diterbitkan dan diterakan cap Jemaah Haji Indonesia (Indonesia Hajj) oleh Imigrasi, kemudian disetahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili
e. Biaya pembuatan paspor jemaah haji reguler dan petugas haji dibebankan kepada Kementerian Agama
f. Bagi jemaah haji yang telah memiliki paspor, dapat digunakan apabila masa berlaku paspor tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung sejak keberangkatan jemaah haji terakhir. Paspor tersebut diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili.

6. Proses di Embarkasi :

Paspor yang sudah divisa diserahkan kepada jemaah haji di embarkasi.

Sumber : PETUNJUK TEKNIS PENYELESAIAN PASPOR BAGI JEMAAH HAJI
DEPARTEMEN AGAMA RI TAHUN 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi perbaikan dari banyak kekurangan pada BLOG ini.

"KOMENTAR Anda SANGAD dibutuhkaN"