Kamis, 17 Juni 2010

Isteri Melayani Tamu Suaminya

Lebih jelas lagi dinyatakan bahwa perempuan boleh melayani tamu-tamu suaminya ketika suaminya ada, selama ia menjaga etika dan akhlak islam, dalam pakaian, perhiasan, ucapan, dan cara berjalannya. Jelas dalam hal ini ia melihat dan mereka pun melihatnya. Akan tetapi tidaklah mengapa jika fitnah bisa dihindari dari mereka dan dirinya.

Bukhari dan Muslim, juga lainnya meriwayatkan dan sahl bin Sa'ad Al-Anshari, ia berkata, "Ketika Abu Usaid As-Sa'idiy menikah, beliau mengundang Nabi SAW dan sahabatnya. Tidak ada yang memasak makanan dan menyajikan kepada mereka kecuali istrinya sendiri, yaitu Ummu Usaid. Ia yang membasahi kurma-kurma dibejana sejak malam. Ketika Nabi SAW selesai makan, dialah yang melunakkannya untuk beliau dan menyediakannya minum. Dengan begitulah ia menghormati beliau SAW."

Mengomentari hadits ini, Syaikhul Islam Ibnu Hajar berkata, "Dibolehkan perempuan melayani suami dan tamu undangannya, sudah tentu, jika aman dari fitnah. Disamping itu, ia juga harus memperhatikan kewajibannya dalam menutupi aurat. Hadits ini juga menunjukkan bolehnya suami meminta bantuan isteri untuk pekerjaan semacam itu. Apabila sang isteri tidak memperhatikan kewajibannya menjaga aurat, sebagaimana terjadi pada kebanyakan perempuan dewasa ini, maka kemunculan mereka di hadapan laki-laki menjadi haram."

Sumber : Halal Haram Dalam Islam_INTERMEDIA
Hal : 240-241
by : DR. YUSUF QARDHAWI

1 komentar:

Demi perbaikan dari banyak kekurangan pada BLOG ini.

"KOMENTAR Anda SANGAD dibutuhkaN"